Rabu, 25 Februari 2009

Pajak Motor susah...??

Jawabnya: Engga' sama sekali.
Prosesnya cepat. Kurang lebih 1-2 jam. Jadi bagi yang belum pernah pajakin motornya sendiri ke samsat, coba deh sekali-kali qt sendiri yang datang supaya tau proses dan prosedurnya.
Sebelumnya nih..qt harus tau, di Samsat mana qt akan memajeki motor qt. Berikut daftar alamat Samsat di daerah Jakarta:

1. Samsat Jakarta Timur, Jl. DI. Pandjaitan, Kebon Nanas
2. Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 14
3. Samsat Jakarta Selatan, Jl. Sudirman No. 55
4. Samsat Jakarta Utara & Pusat, Jl. Gunung Sahari Raya, Depan Mangga Dua Square

Tuz...Apa yang harus qt bawa?

1. KTP asli dan fotocopynya
2. BPKB asli dan fotocopynya
3. Pulpen
4. STNK asli dan fotokopinya

Lalu..berikut Prosedurnya:
  1. Ambil formulir SPPKB, lalu isi (sebaik mungkin diisi dengan sebenar-benarnya agar proses selanjutnya lancar)
  2. Serahkan SPPKB yang telah diisi berikut Fotocopy BPKB, STNK (beserta asli), dan KTP (beserta asli) ke Loket 1
  3. Tunggu sampai nama yang tertera pada STNK/KTP disebutkan oleh petugas di Loket 2, untuk pengambilan kembali KTP dan di Loket ini qt akan menerima kwitansi 3 rangkap, putih, kuning dan biru
  4. Serahkan kwitansi tersebut ke kasir atau Loket selanjutnya, kemudian bayar sesuai nominal yang tertera (kwitansi yang diambil oleh petugas adalah kwitansi yang berwarna kuning, sisanya diserahkan kembali ke qt)
  5. Menunggu kembali sampai STNK keluar (nanti qt bakalan di panggil di Loket pengambilan STNK) dan serahkan kwitansi warna biru
Tuh kan prosesnya mudah banget. Mau prosesnya lebih cepet lagi..?? datanglah pagi-pagi. Misal, teman-teman dateng jam 7, insya Allah jam 8 ud selesai dengan membawa STNK yang baru. Tuz juga diusahakan jangan ada keterlambatan dari masa berlaku, karena klo melewati masa berlaku maka nilai nominal yang harus qt bayar akan semakin besar (karena ditambah denda) dan qt pun tidak bisa langsung melewati proses selanjutnya sebelum ke TU yang ditujukan oleh petugas (jadi makan waktu lagi deh).

Jika masa berlaku STNK sudah habis (sudah 5 tahun) diharuskan perpanjangan STNK yang dimulai dengan cek fisik. Jadi sebelum teman-teman mengajukan SPPKB, diharuskan pengecekan fisik untuk pengecekan kebenaran nomor mesin dan nomor rangka. Prosedurnya:
  1. Bawa motor ke tempat cek fisik. Diusahakan teman-teman membawa peralatan sendiri (kunci, obeng, kunci L dkk). Karena, petugas tidak melayani pembongkaran sendiri (alias bongkar sendiri dunk..!!!).
  2. Setelah selesai pengecekan, petugas akan memberikan lembaran hasil pengecekan dan harus qt bawa ke Loket yang ditujukan oleh petugas disertai dengan fotocopy STNK (di bulan Februari 2009 ini saya dikenakan biaya Rp. 20.000)
  3. Menunggu pemanggilan untuk penerimaan lembar pengesahan bahwa nomor rangka dan nomor mesin tersebut sama dengan yang tertera di STNK
  4. Sertakan lembar tersebut dengan SPPKB untuk proses pajak seperti yang disebutkan dibagian atas
  5. Setelah membayar pajak, sembari menunggu STNK qt jadi, ada baiknya ke tempat pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa qt sebut plat nomor untuk mengambil TNKB (menyerahkan kwitansi warna putih, kwitansinya hanya di pinjam ko', agar petugas tau TNKB yg akan qt ambil yang mana). Untuk masalah biaya yang dikenakan...sebenarnya sudah disertakan sama biaya saat qt membayar pajaknya. Tapi ditempat ini ternyata dikenakan biaya juga, walaupun tidak besar (hanya Rp. 5.000). Mungkin sebagai tambahan uang capek para pembuat TNKB.
Nah...simpel kan?!

Tidak ada komentar: